Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil



MULAI 1 Oktober 2020, semua proses mengenai bersama dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak bertambahnya nilai (PPN) ditunaikan bersama dengan memakai e-faktur 3.0 website based. Cara pelaporannya kini sedikit berbeda dibandingkan bersama dengan aplikasi e-faktur sebelumnya yaitu e-faktur 2.2.

Salah satu contohnya adalah saat melaporkan SPT Masa PPN. Nah, DDTCNews kali ini dapat menjelaskan cara lapor SPT Masa PPN terhadap e-faktur 3.0 website based. Pastikan Anda telah menyiapkan file sertifikat elektronik (sertel).

Mula-mula silahkan membuka browser. Masuk ke alamat web-efaktur.pajak.go.id. Jika sertel telah terinstal dalam browser, Anda barangkali dapat memandang sebagian sertel. Untuk diketahui, laptop atau komputer sebetulnya dapat mengakomodasi lebih dari satu sertel.
Baca Juga: Cara Input Nomor Seri Faktur Pajak di e-Faktur 3.0
Silakan pilih keliru satu yang mendambakan Anda laporkan SPT Masa PPN-nya, lantas klik OK. Nanti, Anda dapat Login ulang bersama dengan sertel yang Anda pilih. Silakan masukan kata sandi e-nofa atau kata sandi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) Anda.
Nanti, Anda dapat masuk halaman utama. Langkah pertama yang harus ditunaikan saat Anda baru pertama kali membuka e-faktur website based ini mengisi data profil aplikasi. Silakan pilih Profil PKP. Lalu, mengisi data yang diminta dalam Profil Pengguna.
Data yang dimaksud pada lain nama p enandatanganfaktur, nama penandatangan SPT, dan jabatan penandatangan SPT. Isikan sesuai bersama dengan data Anda. Lalu klik Simpan Perubahan. Nanti, Anda dapat meraih notifikasi Ubah profil pengguna berhasil.
Baca Juga: Cara Menjadi Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Setelah profil telah dilengkapi, ulang ke menu utama. Lalu pilih Administrasi SPT, lantas klik Monitoring SPT. Setelah itu, silahkan Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil klik +Posting SPT yang berada terhadap kanan layar Anda.
Silakan mengisi th. pajak, jaman pajak, dan pembetulan. Setelah itu, klik Submit. Nanti, dapat muncul notifikasi Proses posting telah masuk ke dalam antrean. Silakan menanti sebagian saat. Klik OK.
Pada Daftar SPT, Anda dapat memandang SPT yang telah berhasil Anda posting sebelumnya. Pada bagian Action, silahkan klik Buka. Nanti, Anda dapat masuk terhadap kolom Buka SPT Masa Pajak.
Baca Juga: Solusi Atasi SPT Tidak Valid Saat Pelaporan di e-Faktur 3.0 Web-Based
Silakan pilih Lampiran AB. Pada kolom ini tersedia tiga submenu pada lain rekapitulasi penyerahan, rekapitulasi perolehan, dan perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Anda dapat klik masing-masing submenu untuk mengecek.
Saat mengecek masing-masing submenu tersebut, pastikan tidak mengubah angka yang tersedia kegunaan jauhi risiko SPT tidak valid atau perihal lain sebagainya mengingat SPT Masa PPN yang dilaporkan itu nihil.
Jika telah selesai mengecek, silahkan centang pernyataan. Lalu klik Submit. Nanti, Anda dapat diarahkan untuk pilih file sertel. Lalu pilih file sertel yang telah disiapkan, kemudian klik Open. Setelah itu, masukan passphrase. Lalu klik Setuju.
Baca Juga: Cara Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan
Setelah itu, silahkan pilih lampiran Induk dalam kolom Buka SPT Masa. Dalam kolom Induk, Anda dapat memandang enam submenu. Silakan cek masing-masing submenu. Lalu, mirip layaknya sebelumnya, jangan ubah angka yang ada.
Setelah selesai, silahkan centang pernyataan. Lalu mengisi nama dan jabatan. Pastikan juga tanggal dan nama tempat telah terisi. Lalu, klik Submit. Bila berhasil, notifikasi Berhasil Submit SPT Induk dapat muncul.
Kemudian, Anda dapat ulang ke kolom Daftar SPT. Dalam bagian Action, pilihan Lapor dapat tersedia. Silakan klik Lapor, nanti dapat muncul menu Lapor SPT. Pada file lampiran, Anda tidak harus mengunggah sebab nihil. Lalu, klik Lapor.
Notifikasi Proses Lapor SPT Berhasil pun dapat muncul. Lalu, Anda dapat dibawa ulang ulang terhadap kolom Daftar SPT. Pada bagian Action, Anda dapat mencetak bukti penerimaan elektronik dan SPT Masa PPN. Selesai. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *